Jumat, 19 April, 2024

Kemenkeu Tegaskan Pembiayaan Infrastruktur Nasional Tak Melulu via APBN

MONITOR, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, sumber pembiayaan infrastruktur nasional tidak melulu bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Caranya, yakni dengan inovasi pembiayaan.

"Terkait infrastruktur ada tiga sudut atau sumber yang diupayakan dan dikerjakan oleh pemerintah saat ini," kata Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemnkeu Robert Pakpahan dalam sebuah diskusi di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (17/11).

Lebih lanjut Robert menjelaskan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo memang memberikan porsi cukup besar untuk membangun infrastruktur. Jumlahnya terus meningkat tajam sejak tahun 2015. Rata-rata setiap tahun mencapai 18,5 hingga 19 persen APBN didedikasikan untuk belanja infrastruktur nasional.

"Tahun lalu mencapai Rp 400 triliun, adapun tahun ini sebesar Rp 409 trliun dengan outlook sebesar Rp 388 triliun sampai Rp 390 triliun. Sebagian besar untuk Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan maupun lainnya," jelasnya.

- Advertisement -

Selain itu, kata Robert, selain alokasi anggaran dari dana belanja pemerintah pusat, pembiayaan infrastruktur juga disalurkan melalui Dana Alokasi Daerah (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Desa.

"Ketentuannya 25 persen dari DAU harus menjadi spending infrastruktur di daerah. Sebanyak 60 triliun dana desa untuk infrastruktur," terangnya.

Sumber pembiayaan infrastruktur yang ketiga adalah pembiayaan inovatif. "Kalau kita tidak punya anggaran,bukan berarti kita tidak bisa membangun infrastruktur. Ada yang namanya kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha. Public Private Partnership namanya. Ini memungkinkan untuk menarik bekerja sama," kata Robert, seraya menerangkan bahwa sekema terakhir tersebut dinilai cukup menguntungkan.

Pasalnya, keterlibatan swasta membuat pemerintah tidak perlu mengeluarkan banyak investasi. "Yang penting adalah masyarakat menikmati infrastruktur publik tersebut," tambahnya.

Untuk diketahui, proyek infrastruktur publik yang masih dalam pengerjaan masih menunjukkan porsi keterlibatan anggaran pemerintah yang cukup besar, yakni 41,3 persen. Sedangkan BUMN mengambil porsi 22,2 persen dan swasta mencapai 36,5 persen. Setidaknya ada 10 proyek infrastruktur nasional yang dikerjasamakan dengan swasta diantaranya Palapa Ring dan Pembangkit Listrik di Batang, Jawa Tengah.

Sebelum menggenjot keterlibatan swasta dalam proyek infrastrutur nasional, Robert berpesan, agaknya pemerintah perlu memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melibatkan swasta dalam pembangunan proyek infrastruktur publik. Misalnya terkait dengan jaminan dari Pemerintah. "Kalau suatu proyek hendak kita kerjasamakan, itu biasanya disiapkan detail, karana pembagian resikonya harus detail antara swasta dan Pemerintah," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER