Kamis, 28 Maret, 2024

Bawaslu dan KPU Diminta Tindak Tegas Partai yang Manipulasi Data

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan memiliki temuan terkait berkas administrasi pendaftaran 14 Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019. Disebutkan bahwa ke 14 parpol tersebut hampir seluruhnya memiliki poin-poin kekurangan berkas. 

Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, di jakarta pada Jumat (17/11). Hasyim juga meminta agar Ke-14 parpol harus memperbaiki syarat pendaftarannya selama 14 hari.

Hasyim menuturkan ada juga parpol yang memenuhi syarat (MS) kepengurusan di sejumlah tingkatan dan tidak memenuhi syarat (TMS) di tingkatan lain.

"Soal dokumen kepengurusan di kecamatan kan paling banyak. Ini yang jika dilihat paling banyak terjadi TMS," ungkap Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta.

- Advertisement -

Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mendorong keterlibatan masyarakat untuk melaporkan kepada KPU dan Bawaslu jika mendapati dokumen partai politik yang keabsahannya meragukan.

"JPPR mendorong agar memproses pidana jika terdapat temuan dugaan manipulasi data yang dilakukan partai politik calon peserta Pemilu 2019. Adapun KPU harus bertindak tegas dengan tidak meloloskan partai politik tersebut sebagai peserta Pemilu," kata Sunanto di Jakarta.

Selain itu, Sunanto juga meminta agar KPU mempublikasikan kepada publik hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

"Dengan demikian masyarakat dapat turut memantau proses pendaftaran dan verifikasi tersebut,"Imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER