Jumat, 19 April, 2024

DPR dan Bawaslu Bahas Sanksi Pelanggaran ASN Dalam Pemilu

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (21/11) di Gedung DPR, Jakarta. RDP tersebut membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang belum sempat dibahas di DPR.

Saat berajalannya sidang, Pemimpin Sidang dari DPR, Mardani bertanya kepada Bawaslu ihwal keberadaan instrumen yang mengatur sanksi atau efek jera kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI yang terlibat pelanggaran Pemilu.

"Supaya ada efek jera kepada ASN,  Polri dan TNI tidak terlibat ada gak instrumennya?," tanya Mardani kepada Bawaslu.

Menjawab pertanyaan tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa dalam UU Pemilunyang baru peran Bawaslu sudah diperkuat.

- Advertisement -

Sehingga, sambung Afif, jika ada dari mereka yang melakukan pelanggaran akan segera ditindak sebatas kewenangannya.

"Jadi UU yang baru kita selesaikan kita perkuat peran Bawaslu. Dengan ini kita berharap kedepan, kalau ada ASN pelanggaran akan dIlakukan penindakan sebatas kewenangannya," jawabnya saat persidangan.

Afif juga menambahkan, jika pelanggaran ASN tersebut terjadi pada level daerah, maka akan dilaporkan ke pusat. "Khusus untuk pelanggaran ASN di level daerah itu akan dilaporkan ke pusat. Ke level atas," tambahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER