Sabtu, 20 April, 2024

Ternyata Ada Landasan Moral Setya Novanto Mundur

Saya mengikuti berbagai wacana mengemuka di ruang publik, baik bersumber dari kader dan elit  Partai G (PG) maupun dari luar partai, agar SN mundur dari dua jabatannya, yaitu sebagai Ketua DPR-RI dan Ketum partai, menyusul status tersangka SN dalam dugaan korupsi kasus E-KTP. Menurut pantauan saya terhadap wacana publik tersebut, ternyata ada dua landasan moral bagi SN mundur dari dua jabatan tersebut.

Landasan moral SN mundur dari Ketua DPR RI bisa merujuk pada  Tap MPR-RI nomor VI tahun 2011. Sebab, sebagaimana disampaikan Mafud MD pada acara ILC, di TV One, Rabu dini hari, 22 November 2017, bahwa Ketetapan MPR-RI, nomor VI, tahun 2001, tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang masih berlaku, memuat bahwa pejabat negara yang mendapat sosrotan publik karena tingkah laku dan kebijakannya, mundur dari jabatannya tanpa menunggu keputusan pengadilan. 

Pernyataan ini sangat jelas dan tegas tidak perlu multitafasir. Kecuali memang tidak ada keinginan SN sama sekali mudur dari jabatan Ketua DPR RI sekalipun sudah menyandang status tersangka dari KPK terkait dengan dugaan korupsi kasus E-KTP. Itu semua berpaling pada pertimbangan moral dari SN itu sendiri. Diserahkan saja pada yang bersangkutan.

Sedangkan landasan moral SN mundur dari Ketum PG bisa merujuk pada tujuh pakta integritas pengurus PG sebagaimana dimuat pada link di bawah ini. Antara lain, pertama, menyatakan siap menjalankan semua kewajiban dan memenuhi tanggung jawab selaku pengurus DPP PG sesuai pembidangan tugas masing-masing. Dengan status ditahan KPK, maka jelas SN tidak  dapat menjalankan semua kewajiban dan memenuhi tanggung jawab tersebut. Tentu, SN bisa merenungkan ini lebih mendalam.

- Advertisement -

Kedua, siap menjaga kekompakan kerja dan soliditas sesama pengurus DPP PG sebagai salah satu kesatuan kepengurusan yang bersifat kolektif. Dengan status ditahan KPK, maka jelas SN, sebagai Ketum PG, sulit menjangkau agar dirinya dapat menjaga kekompakan kerja dan soliditas sesama pengurus DPP PG. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi pandangan yang sangat berseberangan antar pengurus partai di ruang publik yang dimuat berbagai media massa. Perbedaan pandangan ini sekaligus membuktikan SN sulit mengendalikan perbedaan pendapat yang semakin meruncing karena terkait dengan perilaku SN itu sendiri. Padahal, berdasarkan pakta integritas ketiga, seharusnya perbedaan yang semakin meruncing tersebut diselesaikan di internal partai, namun sudah menjadi konsumsi media massa dan publik.
 
Keempat, ‎menjaga marwah dan martabat PG serta saling menjaga integritas dan atas nama baik antarsesama pengurus.  Dengan status ditahan KPK dengan mengenakan jeket rompi warna kuning, justru berpotensi menggerus martabat partai dengan lambang yang didominasi warna kuning ini

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER