Jumat, 29 Maret, 2024

Lengkap, Tiga Tokoh Tolak Perlindungan Hukum Setya Novanto

MONITOR, Jakarta – Permohonan perlindungan yang dilontarkan Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto kepada sejumlah pihak, mulai dari Presiden hingga Kapolri satu persatu mulai menolak. Kini giliran Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang memberikan penolakan.

Penolakan tersebut diisyaratkan Prasetyo saat bertemu wartawan di kantornya, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/11).

"Saya ingin sampaikan bahwa Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum," ujar Prasetyo.

Ya, sebelum dibawa ke rutan KPK, Novanto sempat berucap bahwa dirinya telah melakukan beragam cara untuk membuktukan sangkaan terhadap dirinya terkait kasus e-KTP tidak benar.

- Advertisement -

"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Novanto, Senin (20/11).

Tak disangka, satu persatu orang yang disebut mulai menunjukkan sikap menolak. Pertama datang dari Presiden Joko Widodo yang meminta Novanto untuk mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Saya kan sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," ujar Presiden di Balai Kartini.

Usai Presiden, alih-alih menjawab permintaan Novanto, Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian malah mendukung KPK dalam mengusut tuntas kasus yang tengah melibatkan nama Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Saya sepenuhnya serahkan mekanisme itu sudah ditangani KPK, kita ikuti aturan hukum, proses hukum yang ada pada KPK," ujar Tito di BEI, Jakarta.

 

[removed][removed]

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER