Jumat, 29 Maret, 2024

Komisi IX DPR Pertanyakan Kebijakan Sistem Cost Sharing BPJS

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan sistem cost sharing yang diusulkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu solusi adanya defisit keuangan yang menimpa BPJS selama ini yang akan berimplikasi bagi aspek lain seperti pelayanan dan kepesertaan.

Cost sharing adalah berbagi biaya antara BPJS Kesehatan dengan pasien atau keluarganya. Artinya, BPJS mengusulkan agar tidak semua biaya dibebankan kepada mereka. Katanya, cost sharing ini hanya berlaku bagi peserta mampu dan mandiri. kebijakan seperti itu tetap akan berimplikasi bagi aspek lain, termasuk kepesertaan dan pelayanan. Bisa jadi, dengan kebijakan itu orang mampu justru pindah ke asuransi swasta. Dan kalaupun tetap di BPJS, tentu mereka menginginkan agar mendapatkan pelayanan yang  berkualitas dan lebih baik,” ujar Saleh dalam saran persnya, Senin (27/11).

Oleh karena itu, lanjut Politisi dari Fraksi PAN ini, Komisi IX meminta agar BPJS Kesehatan membuat simulasi pembiayaan dengan sistem cost sharing ini. Berapa sebetulnya nilai penghematan yang didapat? Berapa persen bisa menutupi defisit? Bagaimana cara yang akan ditempuh agar masyarakat yang mampu tetap mau menjadi peserta BPJS? Bagaimana cara BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan bagi mereka yang membayar lebih ini, dan lain sebagainya.

Pihaknya tidak ingin, jiika skema baru ini jadi diterapkan namun tidak memiliki dampak yang signifikan. Bagaimanpun harus diakui bahwa BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dari kalangan kurang mampu. Karena itu, harus dipastikan bahwa BPJS tetap bisa beroperasi sebagaimana harapan semua pihak.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui dalam rapat dengar pendapat beberapa hari lalu (Kamis, 23/11/2017) antara Komisi IX dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah persoalan defisit yang melilit BPJS. 

Pada kesempatan itu BPJS Kesehatan mengaku, salah satu faktor yang menyebabkan defisit adalah membengkaknya biaya pengobatan bagi peserta yang menderita penyakit katastropik seperti jantung, ginjal, kanker, stroke, thalasemia, leukimia, sirosis hepatitis, dan hemofilia.

Untuk pengobatan penyakit tersebut, BPJS Kesehatan menghabiskan hampir 20 persen dari total anggaran yang ada. Karena itu, BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyakit-penyakit katastropik itu dilakukan kebijakan cost sharing.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER