Jumat, 29 Maret, 2024

Penyesuaian Tarif Tol Dalam Kota Berlaku Mulai Jumat Besok

MONITOR, Jakarta – Terhitung mulai hari Jum'at besok (8/12) pukul 00.01 WIB PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota Jakarta. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017 tentang penyesuaian tarif tol.

Sosialisasi kenaikan tarif tol ini diumumkan lewat akun media sosial resmi Jasa Marga @official.jasamarga, Selasa (5/12).

“Penyesuaian tarif yang diberlakukan merupakan Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan juga didasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” tulis @official.jasamarga, seperti dikutip Monitor, Rabu (6/12).

Kenaikan tarif tol ini juga berlaku pada semua golongan kendaraan mulai dari I, II, III, IV, dan V.
– Kendaraan Golongan I menjadi Rp9.500
– Kendaraan Golongan II menjadi Rp11.500
– Kendaraan Golongan III menjadi Rp15.500
– Kendaraan Golongan IV menjadi Rp19.000
– Kendaraan Golongan V menjadi Rp23.000.

- Advertisement -

“Catat waktunya dan tarif barunya. Semoga dengan penyesuaian tarif ini kami dapat meningkatkan pelayanan kami di jalan tol. Tentunya semua demi kelancaran dan kenyamanan jalan tol kita bersama, Kawan!” tambahnya.

Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah operator jalan tol, PT Jasa Marga memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dan hitungan nilai inflasi

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER