Jumat, 29 Maret, 2024

Daftar RUU Prioritas dalam Prolegnas 2018

MONITOR, Jakarta – Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2018 telah ditetapkan. Ada 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas yang masuk dalam Prolegnas 2018. Ditambah, 5 RUU kumulatif terbuka. Demikian disampaikan Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, di Jakarta, Jumat (8/12).

Menurut Bahtiar dari 50 RUU prioritas yang masuk dalam daftar Prolegnas 2018, delapan RUU diantaranya adalah usulan pemerintah. Kedelapan RUU usulan pemerintah itu diantaranya, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

"RUU lainnya yang disiapkan pemerintah adalah RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah," kata Bahtiar.

Rancangan regulasi lainnya yang naskah akademiknya disiapkan pemerintah, lanjut Bahtiar adalah RUU tentang Perubahan atas UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal,  RUU tentang Landas Kontinen Indonesia dan RUU tentang Desain Industri.

- Advertisement -

"Nah, RUU tentang Landas Kontinen Indonesia dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Sementara RUU tentang Desain Industri dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri," ujarnya.

Sedangkan lima RUU kumulatif terbuka yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2018, kata Bahtiar, adalah RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, RUU Kumulatif Terbuka tentang Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi,  RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,  RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah Provinsi dan atau Kabupaten atau Kota dan  RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan atau Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER