Jumat, 29 Maret, 2024

Menjelang Natal, Kemendag Rajin Sidak di Pusat Perbelanjaan

MONITOR, Jakarta – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Kementerian Perdagangan semakin meningkatkan pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen. Hari ini, Selasa (12/12) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag melakukan pengawasan barang beredar di pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

"Kami ingin memastikan produk-produk yang dijual ke konsumen telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib serta kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, khususnya produk hasil pertanian, kimia, dan aneka," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Mamma.

Syahrul memeriksa sejumlah barang dagangan dan melakukan dialog langsung dengan pedagang. Syahrul meminta para pedagang hanya menjual produk yang sudah mengantongi SNI dan memiliki label bahasa Indonesia. "Kami berharap pedagang hanya menjual produk ber-SNI dan produk yang memiliki label bahasa Indonesia. Tujuannya untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang berbahaya bagi keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup," ujarnya.

Kegiatan pengawasan ke ITC Cempaka Mas ini sekaligus digunakan sebagai ajang edukasi bagi pedagang. Syahrul menekankan pentingnya para pedagang menjual barang sesuai ketentuan perundangan, terutama kebiasaan pedagang menjual bingkisan menjelang Natal dan Tahun Baru 2018.

- Advertisement -

"Jangan ada lagi bingkisan yang berisi produk kadaluarsa atau barang-barang yang tak ber-SNI. Silakan jual bingkisan, tetapi isinya harus barang-barang yang baik dan sesuai aturan," jelas Syahrul.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER