Sabtu, 20 April, 2024

Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Gubernur DKI Angkat Bicara

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui dan beralasan meningkatnya 10 kali lipat dana partai politik (parpol) di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 sesuai dengan kebijakan Gubernur sebelumnya.

"Dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Sebelumnya, diatur sebesar Rp 410 per suara. Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp 108 per suara," kata Anies.

Polemik besarnya dana bantuan partai politik di APBD DKI 2018 ternyata bersumber dari APBD-P 2017. Perda APBD-P 2017 tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat. Ia menandatangani pada hari terakhir menjabat tepatnya tanggal 13 Oktober 2017, sebelum pelantikan Anies-Sandi sebagai Gubernur baru DKI Jakarta.

"Saya mengarahkan agar dana partai politik di APBD 2018 disamakan dengan anggaran sebelumnya. Oleh karena itu, APBD 2018 masih sama dengan APBDP 2017," jelas Anies.

- Advertisement -

Setelah diramaikan bahwa naik 10 kali lipat, Gubernur meminta ada klarifikasi untuk diperiksa, kenapa berbeda dengan arahan yang diberikannya.

"Ternyata kenaikan anggaran bantuan keuangan partai politik tersebut memang telah ditetapkan dalam APBD-P 2017 tanggal 2 Oktober 2017," ungkap Anies.

Sebelum Anies – Sandi menjabat, telah disepakati Perda tentang APBD Perubahan 2017 yang salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Partai Politik dari sebelumnya Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar atau ada penambahan sejumlah 15,9 miliar.

"Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapatkan Rp 4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017," kata Anies.

Kemendagri pernah menanyakan apa dasarnya Anies-Sandi memasukkan Rp 4.000 per suara pada APBD 2018 ini. Asumsi Anies-Sandi adalah menyamakan dengan APBDP 2017 yang ditandatangani Gubernur Saiful Hidayat.

"Saya akan komunikasi dengan DPRD untuk melakukan review, agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri," pungkas Anies.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER