Jumat, 29 Maret, 2024

Empat Catatan Kritis untuk Dinas Pendidikan Jakarta

MONITOR, Jakarta – Robohnya bangunan SMPN 32 Jakarta menjadi keprihatinan yang sangat mendalam bagi FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) dan SEGI (Serikat Guru Indonesia) Jakarta. Sebab, kejadian itu melukai beberapa tenaga pengajar di sekolah itu.

Di dunia pendidikan, insiden ini menyisakan beberapa catatan kritis bagi stakeholder pendidikan di Jakarta, khususnya bagi Pemprov DKI Jakarta, diantaranya:

Pertama, sudah selayaknya Pemprov DKI kembali mendata sekolah-sekolah dan ruang-ruang kelas yang sudah tidak layak untuk dipakai dalam proses pembelajaran sehari-hari. Termasuk diantaranya sekolah atau ruang kelas yang dikategorikan sebagai cagar budaya. 

"Pemerintah kami dorong untuk memikirkan ulang terkait masih digunakannya ruang belajar atau bangunan di sekolah yang masuk kategori cagar budaya tadi," ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo, Sabtu (23/12).

- Advertisement -

Jika ditinjau dari aspek fisik, bangunan tersebut masuk kategori sudah tak layak dan rentan berbahaya bagi keamanan warga sekolah. Berkaca pada kasus robohnya aula SMPN 32 Jakarta hanya kurang lebih sekitar 3 jam setelah para siswa merayakan hari besar agama di dalam bangunan yang roboh tersebut. 

"Bayangkan, jika roboh saat ratusan anak berada di dalam bangunan tersebut, itu bisa menjadi tragedi yang memilukan, terjadi di Jakarta pula," terangnya.

Kedua, mendorong Pemprov DKI untuk memprioritaskan perbaikan/renovasi terhadap ruang belajar/bangunan/sekolah yang secara infrastrukturnya sudah tak layak guna. 

"Ini sangat mendesak dilakukan, demi keselamatan warga sekolah; siswa, guru, petugas, tenaga kependidikan dan lainnya, termasuk untuk menjaga proses pembelajaran yang berkualitas dan aman bagi peserta didik. Bagaimana proses pembelajaran akan berkualitas, jika para siswa dan guru merasa "khawatir" akan keselamatannya ketika berada di ruang kelas/di sekolah. Padahal sekolah sejatinya adalah tempat dan rumah kedua yang paling aman untuk melindungi siswa. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Sekolah menjadi tempat yang paling tidak aman," jelasnya.

Ketiga, mendorong agar Dinas Pendidikan dan Dinas Budaya Pariwisata Provinsi DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi terkait sekitar 10 sekolah yang masuk kategori cagar budaya dan juga rentan roboh karena tuanya usia bangunan. 

"Supaya tidak saling lempar tanggungjawab. Menjaga situs cagar budaya adalah penting, tapi jangan sampai pemerintah mengabaikan keselamatan para peserta didik dan guru, yang juga jauh lebih penting," jelas Heru.

Agar layanan pendidikan yang prima bagi generasi bangsa ke depan tetap terjadi. Dengan mewujudkan lingkungan sekolah yang mampu menghadirkan keselamatan, rasa aman dan nyaman bagi warga sekolah.

Keempat, FSGI dan SEGI Jakarta juga mendorong Direktorat Kebudayaan Kemdikbud RI yang mengurus cagar-cagar budaya untuk segera berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, tidak hanya untuk menyelamatkan warisan budaya bangsa yang sangat berharga, tetapi juga  untuk melindungi anak-anak bangsa ini. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER