Jumat, 19 April, 2024

Demi Iklim Investasi, Presiden Diminta Segera Terbitkan PP Perpajakan Gross Split

MONITOR, Jakarta – Aturan perpajakan baru untuk sekema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) Gross Split, telah pendapatkan paraf kementerian terkait. Artinya, peraturan yang nantinya membantu investor untuk menghitung nilai keekonomian blok migas dengan sekema gross split tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut informasi, kementerian yang telah memberikan paraf tersebut diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan.

Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM Fahmi Radhi mengatakan, penting untuk Presiden segera menandatangani aturan perpajakan baru tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan keterlambatan respon Presiden akan mengganggu iklim investasi dan produktivitas sektor migas yang belakangan selalu menurun.

"Dengan PP perpajakan gross split, selain menjaga kondusifitas iklim investasi tadi, juga berimbas pada meningkatnya produksi migas kita yang selama ini salalu turun," kata Fahmi saat dihubungi MONITOR, Rabu (27/12).

- Advertisement -

Terlebih, lanjut Fahmi, tak sedikit investor yang tertarik mengelola lahan migas di Indonesia. Dimana diketahui pemerintah tahun ini tengah melelang 15 blok migas menggunakan penawaran langsung dan reguler dengan batas pengambilan dokumen 24 Desember 2017 lalu. Batas akhir penyerahan dokumen partisipasi lelang pun semakin dekat, yakni 31 Desember 2017.

"Saya khawatir, kalau tahun ini tidak segera ditandatangani (oleh Presiden-red), sampai tahun depan misalnya, maka investor yang sudah mendaftar diri dalam bidding (penawaran) dalam lelang, itu semua akan mundur," tandas mantan Anggota Reformasi Tata Kelola Migas tersebut.

Menurutnya, investor perlu kepastian untuk menghitung margin yang dapat diperoleh dan kelayakan blok migas dari segi ekonomi. Dalam proses tersebut investor juga memperhitungkan masalah perpajakan.

"Salah satu hal penting dalam gross split itu, adalah fasilitas perpajakan . Sementara fasilitas perpajakan tersebut harus ada PP yang saat ini belum ditandatangani oleh Presiden," pungkas Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER