Jumat, 29 Maret, 2024

Rangkap Jabatan Airlangga bisa jadi Blunder Politik Jokowi

MONITOR, Jakarta – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto telah resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat hukum kasus korupsi e-KTP. Meski secara aturan tidak ada larangan menteri merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik, namun sejak awal Presiden Joko Widodo telah berkomitmen menterinya tidak rangkap jabatan.

Pengamat Politik Monitor Indonesia Ali Rif'an mengatakan, tidak digantinya Airlangga Hartarto hingga saat ini dari kursi Menteri Perindustrian akan menjadi amunisi baru bagi lawan politik Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, selain pernah berkomitmen agar kabinetnya tidak diisi oleh pimpinan partai politik (parpol), cibiran-cibiran lantaran seolah membiarkan Airlangga menjabat Menperin sekaligus Ketua Umum Golkar pun mulai bermunculan.

"Kalau kemudian ini dibiarkan orang-orang akan mencibir Jokowi. Saya melihat beberapa kelompok oposisi ini kan sudah mencibir, Jokowi dibilang menelan ludah sendiri dan lain-lain kan, impactnya kesana sebenarnya," kata Ali Rif'an saat dihubungi MONITOR, Rabu (28/17).

- Advertisement -

Kendati demikian, Ali mengakui bahwa rangkap jabatan Menteri sekaligus ketua parpol tidak dilarang dalam Undang-undang. Namun, implikasi politik-nya dinilai dapat mengganggu jalan Jokowi menuju Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Secara hukum, secara aturan atau secara Undang-Undang ini kan tidak apa-apa, tapi secara politik ini berimplikasi luas, apa lagi ini kan jelang tahun politik.

Untuk itu Ali menyarankan agar Presiden segera membuat peraturan yang mempertegas komitmenya sendiri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER