Jumat, 19 April, 2024

Rapor Merah Pemerintahan Jokowi-JK terkait Penyelesaian HAM

MONITOR, Jakarta – Jelang akhir tahun 2017, Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla mendapatkan sejumlah catatan kritis dari sejumlah kalangan, termasuk Direktur Pusdikham UHAMKA, Dr. Manager Nasution.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini memberikan sebanyak 23 catatan terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Berikut ini, poin-poinnya: 

1. Publik patut mengapresiasi sejumlah capaian pemerintahan Jokowi-JK dalam pemajuan dan penegakan HAM dalam hampir 3 (tiga) tahun pemerintahannya. Apresiasi itu terutama soal kebebasan pers dan pemenuhan hak-hak Ekosob publik khususnya beberapa pembangunan infrastruktur. Publik sekali lagi mengapresiasi itu.

2. Tetapi, tanpa mengurangi penghargaan terhadap sejumlah capaian itu, apresiasi tersebut disertai sejumlah catatan berikut.

- Advertisement -

3. Soal penyelesaian pelanggan HAM berat masa lalu. Dalam tracking terhadap janji politik Jokowi-JK (nawacita) adalah penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ada 10 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah direkomendasilan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung: 1) Tanjung Priok (1984), 2) Timor Timur (1999), 3) Abepura, Papua (2000), 4) Wasior dan Wamena, Papua (200), 5) Talangsari, Lampung (1989), 6) Kasus 1965-1966, 7) Petrus (1982-1985), 8) Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 (1998), 9) Kerusuhan Mei 1998, dan 10) Penghilangan orang secara paksa (1997-1998). Ada 3 kasus (30%) yang sudah diselesaian oleh rezim sebelum Jokowi-JK (Tanjung Priok. Abepura,  dan Timtim). Sampai 3 (tiga) tahun rezim Jokowi-JK belum ada tanda-tanda penyelesaian komprehensif. Artinya, ada 7 kasus (70%) lagi kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan. Dalam konteks ini rezim Jokowi-JK belum memenuhi janji politiknya, Nawacita.

4. Soal penanganan tindak pidana terorisme. Bahwa aksi terorisme oleh siapapun dan dengan alasan apapun adalah musuh kemanusiaan. Hanya penanganannya harus mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM. Untuk itu pemerintahan Jokowi-JK harus melakukan perbaikan penangan terorisme sesuai perspektif HAM.

5. Soal kebebasan beragama. Pemerintahan Jokowi-JK harus memastikan kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khusunya hak atas kebebasan beragama.

6. Soal hak memperoleh informasi yang benar. Pemerintahan Jokowi-JK memastikan kehadiran negara menindak tegas pelaku dan penebar berita hoax demi terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar ( rights to know).

7. Soal isu lingkungan. Pemerintahan Jokowi-JK perlu menghentikan, setidaknya menunda proyek reklamasi (37 proyek reklamasi, 20 proyek direncanakan, 17 proyek berjalan) sampai terpenuhi AMDAL dan disetujui masyarakat terdampak demi terpenuhinya hak publik atas ekologi dan lingkungan serta hak-hak masyarakat terdampak.

8. Soal demokrasi. Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Dan, celakanya DPR mengesahkan RUU Perppu Ormas tersebut. Kini Perppu Ormas yang digagas rezim Jokowi itu resmi menggantikan UU Nomor 17 tahun 2013. Pengesahan Perppu Ormas itu menjadi UU Ormas memantik pro-kontra. Bagi yang pro, meyakini UU Ormas itu adalah bentuk kehadiran negara mengatur hak-hak sipil warga negara. Sedang bagi yang kontra, menilai UU Ormas teranyar itu di samping cacat proses kelahiran, substansinya juga mengancam masa depan demokrasi dan HAM serta mengingkari Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat). Untuk itu mendukung PP Muhammadiyah melakukan uji materi (judicial review) UU Ormas tersebut.

9. Soal sekolah ramah HAM. Pemerintahan Jokowi harus memastikan kehadiran negara untuk mencegah dan memastikan tidak terulang lagi peristiwa-peristiwa kekerasan di sekolah dan merealisasikan sekolah ramah HAM.

10. Soal demokrasi kampus. Mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian Agama untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Sebab jika pemilihan rektor dilakukan oleh Menteri Agama maka akan mematikan budaya demokrasi di kampus. Coba bandingkan, masyarakat awam saja dipercaya untuk berdemokrasi lewat pileg, pilpres dan pilkada. Sementera para guru besar yang mengajarkan demokrasi justru dianggap tidak mampu berdemokrasi. Apalagi alasan Kemenag adalah pemilihan rektor oleh senat sering sekali menimbulkan perpecahan di kampus. Ini sungguh mencederai prinsip demokrasi dunia kampus.

11. Soal masa depan pemberantasan korupsi. Pemerintahan Jokowi harus hadir menjamin penguatan kelembagaan KPK dan perlindungan pembela HAM atau HRD ( Human Rights Defenders) khusuanya aktivis antikotupsi. Kasus Novel Baswedan (NB), misalnya. Hari ini (28/12/2017), sudah 268  hari (8,9 bulan lebih) kasus teror penyiraman air keras tehadap NB belum juga ada titik terang yang menggembirakan. Untuk itu mendesak Komnas HAM menunaikan mandatnya membentuk semacam TGPF kasus NB dengan melibatkan unsur masyarakat. NB dan keluarga juga meminta Presiden membentuk semacam Tim Independen/TGPF kasus NB guna kepastian hukum dan memenuhi hak keluarga untuk tahu ( rights to know) tentang pelaku dan tindak lanjut kasus tersebut. Sebab lainnya, ini mengancam masa depan pemberantasan korupsi.

12. Soal persekusi. Salah satu definisi Persekusi (bahasa Inggris: persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. 

13. Dalam catatan Pusdikham selama 2017 ada 48 kasus persekusi. Teranyer, kasus dugaan persekusi terhadap tokoh agama, Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh sekelompok orang intoleran di Bali (8/12/2017).

14. Oleh karena itu, Pemerintahan Jokowi harus hadir memastikan hak konstitusional warga negara untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal serta meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah NKRI (Pasal 27 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM).

15. Pemerintahan Jokowi juga menjamin hak atas kebebasan beragama warga negara (pasal 28E ayat (1) dan 29 UUDNRI tahun 1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).

16. Pemerintahan Jokowi tidak boleh membiarkan tindakan main hakim sendiri ( elgenrechting) karena di samping sangat tidak elok, tidak berkeadaban, juga tidak menyelesaikan masalah, tapi justru memproduksi kekerasan-kekerasan baru.

17. Pemerintahan Jokowi, khususnya kepolisian negara harus menginvestigasi peristiwa itu dan memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran. Negara tudak boleh membiarkan impunitas.

18. Mengimbau publik agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri ( eigenrechting).

19. Mendesak negara memenuhi hak-hak konstitusional korban akibat tindakan intoleran tersebut.

20. Mendesak Negara untuk hadir utamanya pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hal-hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang ( guarantees of nonrecurrence). Negara tidak boleh kalah dengan pelaku dan aktor intelektual tindakan intoleran. 

21. Negara juga harus menjamin dan memastikan bahwa kasus dugaan persekusi dan intoleran ini tidak dieksportasi oleh pihak tidak bertanggung jawab ke daerah lain, demi keutuhan NKRI. 

22. Soal perlindungan warga negara. Selama 2017 ada beberapa peristiwa di mana negara tidak hadir menunaikan mandatnya melindungi warga negara di dalam maupun di luar negeri. Kasus terdekat adalah dideportasinya Ustadz Abdus Somad (UAS) oleh otoritas bandara Hongkong. 

23. Untuk itu negara harus hadir, (1) Menyampaikan protes diplomatik secara keras kepada otoritas pemerintah Hongkong, karena nyata-nyata Hongkong tidak memperlihatkan perilaku diplomasi berkeadaban sebagai sesama negara bersahabat, dan (2) Pemerintah harus mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan oknum dalam negeri terkait peristiwa deportasi terhadap UAS. Publik tentu berharap itu tidak benar. Tetapi, sekira dugaan itu benar adanya keterlibatan oknum dalam negeri dalam kasus tersebut, itu pengkhiatan bangsa. Oleh karena itu harus diusut tuntas secara profesional, independen, dan transparan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER