Kamis, 28 Maret, 2024

Pengamat Kritik Extraordinary Crime dalam RKUHP

MONITOR, Jakarta – Pengesahan Buku I dan II Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal menunggu hitungan hari. Pemerintah dan DPR menargetkan, pembahasan rancangan RKUHP tersebut rampung pada Januari 2018.

Untuk diketahui, KUHP yang berlaku di Indonesia hingga saat ini merupakan KUHP warisan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, terbit UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengubah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie" menjadi "Wetboek van Strafrecht" (Staatsblad 1915 No.732).

UU ini sekaligus memberikan penyebutan "Wetboek van Strafrecht" ke dalam bahasa Indonesia, yaitu "Kitab Undang-undang Hukum Pidana". Selain itu, UU No.1 Tahun 1946 mengubah beberapa frasa dan penggunaan istilah Belanda, serta menjadi dasar pemberlakuan Wetboek van Strafrecht di tanah Jawa dan Madura, Indonesia.

Pemberlakuan KUHP di seluruh wilayah Indonesia baru mulai ditegaskan dalam UU No.73 Tahun 1958 tentang Berlakunya UU No.1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah UU Hukum Pidana. Sebelumnya, terjadi dualisme di sejumlah wilayah di luar Jawa dan Madura.

- Advertisement -

Sejak era kemerdekaan, sejumlah pasal dalam KUHP telah mengalami perubahan dan penambahan. Beberapa UU pidana di luar KUHP pun muncul untuk menjawab perkembangan zaman. Dalam rangka melepaskan diri (dekolonikasi) dari KUHP peninggalan Belanda, upaya pembaharuan KUHP telah digagas dan dibahas sejak 1964.

Namun, upaya pembaharuan tersebut belum kunjung usai. Kini, pemerintah dan DPR tengah menggodok RKUHP. Sepanjang pembahasan RKUHP, berbagai catatan muncul, yang paling menyita perhatian publik adalah, tentang Extraordinary Crime dijadikan ke tindak pidana umum. Hal ini akan berdampak pada pelemahan terhadap peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan, seharusnya RKHUP tidak perlu mengatur seperti itu karena bertentangan dengan kenyataan bahwa korupsi masih memerlukan penanganan khusus sebagai kejahatan luar biasa.

"Penempatan sebagai tindak pidana umum akan memandulkan proses pemberantasan korupsi, karena selama ini korupsi ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa" tutur Suparji kepada wartawan.

Saat ini secara nyata masih banyak korupsi, apalagi extraordinary crime diubah ke tindak pidana umum. 

"DPR dan pemerintah hendaknya dalam pembuat Keputusan harus mempertimbangkan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis," tegasnya.

Sebelumnya Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih berharap Indonesia paling tidak setelah 72 tahun merdeka mempunyai satu UU karya bangsa sendiri. Bukan lagi peninggalan kolonial Belanda, warisan dari Perancis, itu kode penal Perancis.

Enny menjelaskan, pemerintah sangat berhati-hati merumuskan RKUHP. Jangan sampai pasal-pasal tersebut diuji materi dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) di kemudian hari. Oleh karena itu, pemerintah sangat mencermati masukan dari sekian banyak stakeholder, termasuk aparat penegak hukum. Sebab, penegak hukumlah yang akan menerapkan di lapangan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER