Kamis, 28 Maret, 2024

Menko Kemaritiman Minta KKP Legalkan Alat Penangkap Cantrang

MONITOR, Jakarta – Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melegalkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang nelayan. Setelah sebelumnya Luhut juga melarang penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan.

Pada acara 'Afternoon Tea' dengan awak media di kantor Kemenko Kemaritiman kemarin sore di Jakarta, Selasa (9/1), ia mengatakan ada kajian dari Universitas Indonesia yang menyebut penggunaan cantrang bisa masuk kategori ramah lingkungan.

Syaratnya asal dioperasikan dengan benar, yakni tidak mencapai kedalaman tertentu serta hanya beroperasi di waktu tertentu.

"Tadi ada doktor UI, ada juga dari Fakultas Matematika lagi, melakukan kajian bahwa cantrang itu menurut mereka jangan digunakan sampai ke bawah. Cantrang yang benar menurut mereka itu bisa diatur juga, setahun hanya delapan atau 10 bulan di area tertentu," ujar Luhut.

- Advertisement -

Menurutnya, penggunaan cantrang dengan sistem seperti itu, produksi hasil laut akan tetap baik karena ada pengendalian agar ikan bisa tetap tumbuh. 

"Nah itu ujungnya masalah pengawasan. Kalau kita takut maling, enggak bekerja. Harus berani dong, tapi risiko-risiko harus kita persiapkan," tegas Luhut.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menyampaikan, ide tersebut juga bisa dijadikan sebagai solusi untuk menggenjot kinerja produksi dan ekspor perikanan yang belakangan ini menurun.

Padahal, peningkatan produksi dan ekspor perikanan menjadi fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai arahan prioritas Presiden Joko Widodo.

Ia menilai ekspor yang menurun disebabkan karena suplai perikanan yang berkurang karena sejumlah polemik yang terjadi. Meski penggunaan alat penangkapan ikan (API) cantrang dinilai tidak ramah lingkungan sehingga penggunaannya dilarang, ia mengaku penggunaannya akan bisa diatur.

"Saya setuju dengan Bu Susi (Menteri KKP) bahwa ikan itu harus kita kontrol supaya bisa tumbuh, tapi bisa juga diatur," ungkapnya.

Seperti diketahui KKP telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang termasuk dalam kategori pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang tak lagi diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018.

Akibat aturan KKP ini, ribuan nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan itu  tidak bisa melaut dan mencari ikan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER