Kamis, 25 April, 2024

Buruh di Jakarta Dapat Kartu Pekerja

MONITOR, Jakarta – Ribuan buruh yang bekerja di Ibu Kota saat ini tengah berbahagia. Pasalnya, kesejahteraan mereka benar-benar diperhatikan oleh Pemprov DKI.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, mengatakan Pemprov DKI meluncurkan Kartu Pekerja bagi ribuan buruh di Jakarta yang penghasilannya sesuai Upah Minimum Provinsi.

"Kartu Pekerja ini khusus digunakan bagi buruh yang bekerja di Jakata dengan penghasilan UMP. Sedangkan kegunaan kartu ini bisa dipakai buruh untuk naik Bus TransJakarta gratis dan belanja di JakGrosir," ujar Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (12/1). 

Kepada perwakilan buruh yang datang ke Balaikota, Sandi panggilan akrab dari Sandiaga Uno, mengatakan peluncuran Kartu Pekerja ini merupakan bentuk keberpihakan dan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial bagi buruh dengan memberikan akses mengurangi biaya hidup di Jakarta.

- Advertisement -

Berbicara soal JakGrosir, dijelaskan Sandi, JakGrosir merupakan tempat belanja secara grosir yang selama ini hanya melayani pegawai Pemprov DKI, karyawan PD Pasar Jaya, dan warga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dengan program Kartu Pekerja ini, fasilitas JakGrosir yang memiliki lebih dari 2000 macam item bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari nantinya dapat dinikmati oleh buruh.

Selain kedua fasilitas tersebut, buruh berpenghasilan UMP ini juga dapat mengikuti program Subsidi pangan berupa pembelian bahan pokok yaitu daging sapi seharga Rp. 35.000 per kg; daging ayam seharga Rp. 8.000 per kg; beras seharga Rp. 30.000 untuk 5 kh; dan telur ayam seharga Rp. 12.500 per kg. 

"Khusus untuk program subsidi pangan tersebut, para pekerja diharuskan membuka rekening di Bank DKI karena sistem pembelian non tunai atau cashless di lokasi pembelian pada pusat pendistribusian bahan pokok yang terdapat pada 72 pasar tradisional dan JakGrosir," paparnya.

Perlu diketahui, UPM DKI Jakarta tahun 2018 sebesar 3.648.035 rupiah dan telah diumumkan sejak awal November 2017 lalu. Besaran UMP ini sendiri berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur nomor 182 tahun 2017.

Ditempat yang dama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono, mengatakan, instansi yang dipimpinnya telah membentuk sistem pendaftaran dan verifikasi bagi buruh yang mendapatkan kartu pekerja. Pada tahap pertama, terdapat 236 perusahaan yang mengajukan dengan total tenaga kerja sejumlah 25.514 orang. Setelah dilakukan verifikasi, terdapat 3.339 orang yang mendapatkan kartu pekerja sehingga mendapatkan akses transjakarta secara gratis dan subsidi maupun belanja di JakGrosir.

"Pada tahap kedua ini, terdapat 216 perusahaan yang mengajukan dengan jumlah tenaga kerja 20.112 orang yang sampai saat ini masih dalam proses verifikasi," ucap Priyono.

Peluncuran kartu pekerja inipun diresmikan melalui pemukulan gong sebanyak tiga kali oleh Wagub Sandiaga. Ia kemudian menyerahkan secara simbolis kartu pekerja kepada dua orang perwakilan buruh yang berpenghasilan UMP DKI Jakarta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER