Jumat, 29 Maret, 2024

Sedang Musim Panen, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Impor Beras

MONITOR, Jakarta – Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI), Parlindungan Purba, meminta Pemerintahan Presiden Joko Widodo meninjau kembali kebijakannya dalam hal impor beras khusus sebanyak 500.000 ton dari Thailand dan Vietnam yang akan masuk ke Indonesia akhir Januari 2018.

"Kebijakan impor beras ini momennya tidak tepat. Pemerintah harus meninjau ulang ini. Ini pasti menyengsarakan petani. Kan lagi musim panen," katanya.

"Saya mau turun ke sawah ini untuk berkomunikasi dengan para petani. Kan kasihan meraka. Ya saya harap, jangan sampai gara- gara impor beras ini, mereka kecewa. Tidak mau lagi ke sawah. Padahal kan gairah ke sawah itu akhir- akhir ini sudah semakin bagus dengan dorongan Kementan. Makanya tadi saya minta supaya impor ini ditinjau kembali," tegasnya.

Sejatinya menurut Purba, sebelum dilakukan importasi beras 500.000 ton itu, pemerintah terkait harus mengecek dulu stok beras di gudang- gudang bulog dan para pedagang. Masih ada atau tidak?

- Advertisement -

"Cek dulu stoknya berasnya dengan benar. Masih ada di gudang atau tidak. Setahu saya data dari Kementerian Pertànian itu, beras kita masih banyak sekali. Lalu mengapa harus impor?’, Purba bertanya balik.

Ketika ditanya terkait harga beras medium sekitar Rp11.000-12.000/Kg, jauh di atas HET yang Rp9.450/Kg, Purba mengatakan rakyat tidak ada yang teriak mahal. Lalu stok khabarnya juga masih banyak. Hasil panen raya padi petani juga melimpah, bahkan umumnya para petani di daerah – daerah yang panen ini surplus.

"Nah sebaiknya, kalau harga naik, pemerintah perbaiki dong jalur distribusinya, supaya pasokan lancar, harganya stabil. Jadi bukan impor jawabannya’, tandasnya seraya menyatakan idem dengan para petani yang menolak impor beras itu," tandasnya.

Ditanya apakah impor beras ini karena adanya kartel politik bisnis pada Pilkada dan menjelang Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2019 Purba menyatakan : ‘Saya tidak mau masuk ke ranah itu. Saya mau impor ini ditinjau ulang, itu saja. Kasihan petani kita’, pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan RI menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI Persero) sebagai importir beras tersebut dengan payung  hukum yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018.

"Kami berikan izin impor beras khusus yang tidak diproduksi di Indonesia di dalam negeri. Kami tak mau mengambil resiko kekurangan beras di Indonesia. Yang jelas bukan beras IR 64. Beras impor ini tidak diproduksi di Indonesia," ujar Enggar saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (11/1/2018) yang dihadiri asosiasi peritel Indonesia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER