Jumat, 26 April, 2024

Berharap Pengelolaan Dana Desa Transparan, P3M Lebak Sosialisasikan UU Desa

MONITOR Lebak – Sejak disahkan DPR pada 15 Januari 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sampai saat ini belum sepenuhnya dipahami secara luas oleh masyarakat Desa. Padahal UU Desa tersebut berisi tentang perubahan mendasar tata kelola desa baik menurut hak asal usul, adat istiadat dan kewenangan lokal berskala desa.  

CO Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Kabupaten Lebak, M. Agus Susilo memaparkan lahirnya UU Desa merupakan momentum penting bagi para pemangku kepentingan di desa untuk melakukan berbagai inovasi dan kreatifitas menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. 

"Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian desa tersebut, pemerintah desa harus mengajak para warganya tanpa terkecuali untuk terlibat secara partisipatif dalam proses perencanaan dan pembangunan desa," kata Agus dalam sambutanya pada acara Diskusi Publik dan Sosialisasi UU Desa di Rangkasbitung, Sabtu (13/1).

"Selama ini tradisi partisipasi dan keterlibatan warga desa dalam proses pembangunan desa masih sangat minim. Keterlibatan secara partisipatif warga desa ini semestinya mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan implementasi APB Desa," tambah Agus.

- Advertisement -

Dengan demikian, Lanjut Agus, pengelolaan Dana Desa bisa transparan dan akuntabel. inilah kenapa alasan P3M menyelenggarakan Diskusi Publik tentang Sosialisasi UU Desa bagi Masyarakat Desa di 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Lebak Banten. 

"Adapun desa-desa yang dilibatkan dalam acara tersebut adalah Desa Sindang Sari Kecamatan Warung Gunung, Desa Kadu Agung Barat Kecamatan Cibadak, Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung, Desa Marga Jaya Kecamatan Cimarga dan Desa Cibarani Kecamatan Cirinten," imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER