Jumat, 29 Maret, 2024

Anies Baswedan Curiga Penerbitan HGB Pulau Reklamasi Bisa Secepat Kilat

MONITOR, Jakarta – Sejumlah kejanggalan dalam proyek reklamasi teluk Jakarta dibeberkan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk untuk Pulau C, D dan G hasil hasil reklamasi.

Menurut Anies, proses penerbitan HGB tiga Pulau yang terlalu cepat menjadi sangat janggal. Pasalnya, penerbitan HGB seharusnya melalui proses panjang seperti pengukuran dan lain-lain.

"Perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukkan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang membuat kami semua bertanya-bertanya apa yang terjadi," kata Anies di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Pusat, Senin  (15/1). 

Selain HGB, Anies juga menyoroti terkait perpajakan atas pembangunan dimana Pemprov DKI punya catatan soal kejanggalan itu. 

- Advertisement -

"Banyak catatan yang kami akan sampaikan kepada BPN bahwa ini ada problem di dalam prosedur pelaksananaan atau penyiapan keluarnya surat hak guna bangunan terhadap pengelola pulau itu. Dan kalau anda mau lihat lebih jauh, sebenarnya tidak ada istilah pulau," kata Anies.  

Anies menegaskan, dalam proses pengajuan perizinan, pengembang menggunakan kata pantai yang selanjutnya disingkat dengan huruf P. Dia memastikan, pengembang tidak menggunakan pulau.  

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER