Jumat, 29 Maret, 2024

Usaha Sandi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Tanah

MONITOR, Jakarta – Masih ingat kasus dugaan penggelapan tanah yang diduga melibatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Ya, kasus ini kembali dibuka oleh Polda Metro Jaya dengan melakukan pemanggilan kepada Sandiga Uno untuk untuk yang kesekian kalinya.

Lantas bagaimana tanggapan Sandi, panggilan akrab Sandiaga Uno, terkait kabar adanya pemanggilan dalam kasus ini ?

Kepada wartawan Balaikota, Sandy mengaku, belum menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus yang menimpanya. "Pemanggilan dari Polda? Saya belum terima hari ini suratnya," kata di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Namun demikian, Sandi mengaku bahwa untuk menghadapi pemanggilan dirinya sebagai saksi tersebut, akan melibatkan Biro Hukum Pemprov DKI. "Sudah ada komunikasi dengan tim hukum terkait adanya surat itu, karena sekarang harus melibatkan di Balaikota," jelasnya.

- Advertisement -

Dijelaskannya bahwa tim kuasa hukumnya akan bekerjasama dengan Biro Hukum Pemprov DKI. "Sore ini ada klarifikasi tim yang di Balaikota (Biro Hukum Pemprov DKI) dan tim hukum yang menangani kita," ujar Sandi.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini mengaku bahwa dirinya sudah pernah memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Utamanya saat masa kampanye Pilgub DKI 2017. Namun demikian, dia memastikan jikapun pihak kepolisian memerlukan keterangan lebih lanjut, dirinya bakal siap memenuhi.

"Saya pasti akan koperatif dan akan tidak ada yang ditutup-tutupi semua terang benerang. Saya selalu patuh dengan koridor hukum dengan tata kelola yang baik," tegas Sandi.

Informasi yang di peroleh Monitor, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin lalu (15/1). Namun Sandi tak datang. 

Sekedar diketahui, kasus yang menimpa Sandi terjadi di tahun 2012. Sandi dan rekannya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Edward Soeryadjaya karena disinyalir melakukan penggelapan, tahun 2012 lalu. Saat itu, kedua terlapor diduga telah menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten yang terdapat lahan milik pelapor.

Namun, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar, seluruh keuntungan diambil oleh Sandi dan Andreas. Padahal, Edward juga berhak untuk mendapatkan keuntungan hasil dari penjualan tersebut. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER