Jumat, 29 Maret, 2024

Komite II DPD Tolak Kebijakan Impor Beras

MONITOR Jakarta – Kebijakan impor beras semakin ramai diperbincangkan banyak kalangan. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan itu tak sesuai dengan kondisi riil di sejumlah daerah.

Apalagi tak sedikit petani di daerah yang mengaku mengalami kelebihan hasil panen beras, alias surplus. Mengenai hal ini, Komite II DPD RI mengundang pihak pemerintah untuk rapat dengar pendapat guna mengetahui seluk beluk munculnya kebijakan tersebut.

Rapat ini dipimpin Aji M. Mirza Wardana, ST, selaku Wakil Ketua Komite II DPD RI, dan dihadiri 18 anggota. Sementara dari pemerintah diwakili Kementerian Pertanian, yaitu Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi, dan Kementerian Perdagangan,  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang diwakili Direktur Impor, Indrasari Wisnu Wardhana.

Dalam kesempatan itu, mayoritas anggota Komite II DPD RI menyatakan bahwa stok beras di wilayahnya masing-masing cukup aman, sehingga tidak butuh impor beras. Bahkan, ketersediaan beras dirasa cukup, sampai masuk panen raya pada awal Februari 2018.

- Advertisement -

Terlebih, beberapa daerah wilayah timur Indonesia mayoritas masyarakat menyukai beras lokal, sehingga kebijakan impor beras medium yang akan digunakan untuk menstabilkan harga beras dipandang kurang pas.

Agung menyatakan, dari hasil pertemuan bersama DPD RI diputuskan empat poin kesepakatan. Pertama, Komite II DPD menolak tegas kebijakan impor beras. Kedua, meminta pertanggungjawaban Kementerian Perdagangan dan BULOG tentang impor. 

Ketiga, menuntut  fungsi BULOG dikembalikan sebagai stabilisator harga pangan pokok, menyerap gabah petani dan pendistribusian beras, serta terakhir meminta pemerintah menguatkan aturan agar BULOG dapat menyerap beras petani sesuai dengan target.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER