Kamis, 28 Maret, 2024

India Cabut BMAD Produk Benang Filamen Nilon Asal Indonesia

MONITOR, Jakarta – Pemerintah India membebaskan produk benang filamen nilon (nylon filament yarn) asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) setelah berlangsung selama sebelas tahun. Informasi ini disampaikan oleh Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India melalui notifikasi F. No. 15/17/2016-DGAD pada 5 Januari 2018.

“DGAD India merekomendasikan penghentian pengenaan BMAD terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia pada 5 Januari 2018 lalu. Hasil ini merupakan usaha bersama antara Pemerintah Indonesia dan sektor swasta. Pemerintah akan terus berkomitmen untuk membuka dan mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.

Benang filamen nilon merupakan benang filamen sintetis hasil proses polimerisasi organik monomer, biasa diaplikasikan pada industri tekstil. Aplikasi utama penggunaan benang filamen nilon adalah untuk pembuatan pakaian dalam, baju renang, jala ikan, benang jahit, selotip, dan sebagainya.

Hasil temuan otoritas India menunjukkan bahwa selama sebelas tahun pengenaan BMAD atas produk tersebut, industri domestik India telah mendapat kesempatan memperbaiki dan telah berhasil memulihkan kondisinya. Ditemukan juga fakta bahwa industri lokal di India dalam keadaan sehat.

- Advertisement -

Selama ini Pemerintah Indonesia menyuarakan penghentian pengenaan BMAD India untuk produk benang filamen nilon asal Indonesia. Upaya pembelaan telah ditempuh baik melalui sanggahan tertulis maupun hearing yang dilaksanakan di New Delhi, India.

Dalam sanggahan tersebut, Pemerintah Indonesia selalu menekankan bahwa dampak perpanjangan pengenaan BMAD selama ini seharusnya sudah memberikan kesempatan yang cukup bagi industri domestik India untuk kembali menikmati pertumbuhan positif dan signifikan.

Penyelidikan antidumping oleh Pemerintah India terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia dimulai pada tahun 2006. DGAD India kemudian menerapkan BMAD terhadap impor produk tersebut sebesar USD 0,46-1,11 per kilogram. Pengenaan BMAD selanjutnya diperpanjang melalui sunset review pertama pada tahun 2012, yang berlaku selama 5 tahun hingga tahun 2017.

Selain Indonesia, negara yang dituduh dumping dalam penyelidikan ini adalah Malaysia, China, Thailand, Taiwan, dan Korea Selatan. Ekspor benang filamen nilon Indonesia ke India mencapai puncaknya sebelum pengenaan BMAD, yaitu sebesar USD 22,9 juta di tahun 2004 dan USD 22,2 juta di tahun tahun 2005. Setelah Pengenaan BMAD, ekspor menurun drastis pada 2006 ke angka USD 8,7 juta dan mencapai titik terendah pada 2016 dengan nilai sebesar USD 573 ribu.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menyambut baik pembebasan BMAD ini. “Dengan dihentikannya pengenaan BMAD produk benang filamen nilon asal Indonesia oleh Pemerintah India, maka terbuka kesempatan bagi perusahaan/eksportir Indonesia untuk kembali meningkatkan pasar ekspor produk benang filamen nilon ke India,” kata Pradnyawati.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER