Jumat, 29 Maret, 2024

Anggota DPR Dukung Bank Indonesia Larang Transaksi Bitcoin

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Sarmuji mendukung langkah Bank Indonesia untuk menutup transaksi bitcoin, hal itu lantaran resiko transaksi uang virtual tersebut hingga kini belum bisa diprediksi.

Menurutnya, transaksi yang sah di Indonesia hanya bisa dilakukan melalui mata uang rupiah, demikian yang tertuang dalam Undang-Undang untuk wajib diimplementasikan.

"Pada prinsipnya pertukaran uang di Indonesia berdasarkan UU maka harus menggunakan mata uang rupiah, ini aturan yang mendasar," tutur Sarmuji seperti dikutip Parlementaria, Jumat (19/1).

Lebih lanjut anggota dewan asal dapil Jawa Timur VI tersebut menegaskan, masyarakat juga perlu dilindungi dari transaksi yang belum diketahui resiko kerugiannya, seperti yang terjadi pada investasi bodong yang belakangan terjadi.

- Advertisement -

"Bitcoin resikonya belum bisa diprediksi. Masyarakat harus dijaga dan dilindungi dari pola investasi dalam bentuk yang dipertukarkan supaya tidak ada kerugian seperti investasi bodong, kita dukung kebijakan Bank Indonesia melarang bitcoin," tandasnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia telah memberikan peringatan agar berbagai pihak tidak menjual, membeli atau memperdagangkan uang virtual seperti Bitcoin. BI menekankan bahwa bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara dan setiap transaksi dengan tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya di Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER