Kamis, 25 April, 2024

Anggota Komisi I Sebut TNI Perlu Diwadahi dalam RUU Terorisme

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, perlu adanya aturan yang meningkatkan sinergitas peran TNI dan Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme yang selama ini dinilai masih tumpang tindih.

Hal itu ia ungkapkan saat menanggapi surat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kepada DPR RI agar TNI diwadahi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme , dimana menurut Panglima, TNI juga memiliki kewajiban untuk turut serta menanggulangi terorisme.

"Kita perlu mensinergisasikan aturan tentang peran TNI dan Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme yang selama ini dinilai masih tumpang tindih. Oleh karenanya sejak awal saat dulu menjadi anggota Pansus Revisi UU Terorisme, saya mendorong peranan TNI diatur dalam revisi UU Terorisme agar sinergis dengan Polri," kata Sukamta berbicara melalui sambungan telepon, Kamis (25/1).

Sekertaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, selama ini kesan publik terkait penanggulangan terorisme hanyalah kewenangan Polri, padahal peran TNI juga diatur dalam Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI. Yakni pada Pasal 7 ayat (1) yang mengatur bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

- Advertisement -

"Sedangkan pada pasal 7 ayat (2) diatur kewenangan TNI melakukan operasi militer untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme," terangnya.

Mengutip Martin Griffith terkait jenis-jenis terorisme, Sukamta menjelaskan, setidaknya ada empat jenis terorisme. Pertama, transnational organized crime, yakni kelompok kriminal yang beroperasi lintas batas negara menggunakan kekerasan untuk melindungi kepentingannya. Kedua, state sponsored terrorism, yakni operasi terorisme yang didukung oleh negara untuk menciptakan instabilitas di negara lain. Ketiga, nationalistic, yaitu gerakan-gerakan di dalam negara yang mengacaukan ketertiban masyarakat dan menciptakan gangguan keamanan, seperti gerakan separatis. Keempat, ideological, kelompok teroris yang mendasarkan aksinya kepada prinsip ideologis.

"Jika kita telaah, dari keempat jenis terorisme menurut Griffith tersebut, peran TNI yang memiliki kualifikasi dan persenjataan lebih lengkap sangat dibutuhkan, apalagi yang terkait dengan transnational dan terorisme yang disponsori negara. Pembagian peran TNI-Polri yang sinergis sangat diperlukan di sini," pungkas wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER