Rabu, 24 April, 2024

Jelang Asian Games, KLHK Bahas Pencemaran Asap Lintas Batas tingkat ASEAN

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan pembahasan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas), beberapa waktu lalu di Yogyakarta. Pembahasan tersebut juga dikatakan sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemerintah untuk menjaga udara bersih jelang Asian Game 2018.

Persetujuan tersebut juga disebut-sebut sebagai komitmen Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan negara-negara ASEAN, dalam menghadapi berbagai kendala penanganan asap lintas batas sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan. Sebagai implementasinya, pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan final terkait draft Agreement on the Establishment (AE) of the ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC), yang sebelumnya telah dibahas sejak tahun 2016.

Memimpin pembahasan tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Nur Masripatin, menyampaikan bahwa, Indonesia akan mensirkulir draft AE of ACCTHPC kepada AMS, untuk meminta AMS memberikan tanggapan tertulis secara formal terkait komentar, input, atau persetujuan AMS terhadap draft AE of ACCTHPC yang telah disepakati tersebut. 

"Setelah dokumen AE of ACCTHPC resmi disetujui oleh semua AMS, Indonesia akan menyiapkan Host Country Agreement, dokumen HCA akan ditandatangani oleh Indonesia dan Executive Director ACCTHPC", tuturnya

- Advertisement -

Nur Masripatin juga menambahkan, pembahasan kali ini difokuskan untuk membahas Pasal 20 tentang Amendements serta Lampiran 1, tentang Struktur ACCTHPC, draft Agreement on the Establishment of the ACCTHPC, yang belum selesai dibahas pada tahun 2017.

Pertemuan ini berlangsung selama tanggal 23-25 Januari 2018, dan dihadiri oleh perwakilan negara Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, serta perwakilan Sekretariat ASEAN. Selain Dirjen PPI sebagai National Focal Point AATHP, turut hadir mewakili Indonesia, Direktur Hukum dan Perjanjian Ekonomi – Kemenlu, Legal Adviser dan pejabat diplomatik – Kemenlu, perwakilan BMKG, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Biro Hukum KLHK, dan Biro KLN KLHK.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER