Jumat, 29 Maret, 2024

13 Sekolah di Lebak Rusak, KPAI Usulkan Sekolah Darurat

MONITOR, Lebak – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sebanyak 13 bangunan sekolah di tiga kecamatan yang rusak akibat gempa bumi di Kabupaten Lebak, Banten. Dari 13 bangunan sekolah tersebut antara lain Kecamatan Cilograng terdapat tiga sekolah yakni SDN 4 Cikatomas, SDN 3 Pasirbungur dan MI Dayasari Desa Lebak Tipar. 

Di Kecamatan Cihara, terdapat lima lembaga pendidikan antara lain SDN 1 Panyaungan, SDN 3 Ciparahu, MTs Darul Ulum Karang Kamulyan, PAUD Al Mawadah Desa Ciparahu dan TK Aisiyah. Adapun Kecamatan Bayah Kab. Lebak, terdapat lima lembaga pendidikan yang rusak antara lain SDN 3 Bayah Timur, SDN 3 Pasir Gombong, MDA Sawarna Timur, SDN 3 Cimancak, MI Selawi dan MA Selaw Desa Sawarna Timur. 

Komisioner KPAI Susianah Affandy menyatakan, dampak kerusakan bangunan di sekolah itu menyebabkan proses belajar mengajar terganggu lantaran ruangan kelas tak berfungsi. Maka, ia mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan Sekolah Darurat.

"KPAI mendorong kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan layanan khusus sebagaimana tertuang dalam pasal 32 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 72 tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus yang didalamnya mengatur penyelenggaraan Sekolah Darurat," jelasnya, dalam siaran pers yang diterima MONITOR.

- Advertisement -

Susianah menambahkan, KPAI selama ini melihat bentuk penanggulangan bencana masih bersifat responsif. Menurutnya, political will Pemerintah berupa regulasi seperti Surat Edaran Mendikbud Nomor 70a/2010 serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Bencana masih bersifat normatif.

"Kegiatan yang dilakukan selama ini masih banyak masuk dalam level sosialisasi dan sharing informasi sedangkan penerapan teknis Sekolah/Madrasah aman bencana yang dilakukan secara konprehensif  masih jauh panggang daripada api," kata Susianah.

Untuk itu, lanjut dia, KPAI meminta agar tanggap darurat bidang pendidikan dapat dilaksanakan dengan penyelenggaraan sekolah darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER