Jumat, 29 Maret, 2024

Baru Awal Tahun, LPSK sudah Terima Puluhan Laporan Kekerasan Seksual

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat hingga januari setidaknya sudah 98 orang menjadi korban kekerasan seksual di tahun 2018 dimana 88 diantaranya masih berusia anak. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah jika melihat kemungkinan adanya tindakan kekerasan seksual yang tldak dilaporkan. 

“Dari jumlah tersebut menunjukan jumlah yang cukup tinggi. Bahkan jika dirata-rata, bisa 3 orang lebih menjadl korban kekerasan seksual setiap harinya". tutur Ketua LPSK. Abdul Haris Semendawai. Jumat (2/2).

Dari jumlah tersebut LPSK sudah memproses penanganan kepada 73 orang anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Para korban tersebut saat ini sedang dalam tahap proses pengajuan permohonan perlindungan.

Dari jumlah 73 korban, Iebih dari setengahnya, yakni 43 orang, merupakan anak korban pencabulan Babe di Tangerang. "Khusus untuk kasus Babe Tangerang, LPSK akan bersinergi dengan instansi lain agar pemberian layanan bisa optimal sesuai tugas fungsi masing-masing," ungkap Semendawai. 

- Advertisement -

Dari hasil temuan tim LPSK yang turun ke lapangan menemui para korban kekerasan seksual, diketahui bahwa rata-rata para korban rasa takut, trauma, hingga tidak mendapat dukungan dari lingkungan sekitar balk keluarga maupun pihak sekolah. Bahkan pada beberapa kasus ada upaya dari keluarga maupun sekolah untuk menutup – nutupi kasus yang menimpa anak atau siswa mereka "Hal ini tentunya selain menyebabkan tindak pidana sulit terungkap, juga akan semakin memojokkan posisi korban," tambahnya. 

Selain itu, adanya tuntutan pembuktian seringkali membuat suatu tindak pidana kekerasan seksual sulit diungkap, hal ini dikarenakan minimnya saksi yang mengetahui. Apalagi jika kerasan seksual yang tidak berbentuk penetrasi dimana bukti-bukti akan semakin sulit.

Meski begitu LPSK yakin dengan itikad baik dan inovasi dari penyidik bukan berarti tindak pidana kekerasan seksual yang buktinya minim akan sulit terungkap “Misalnya dengan melakukan visum psikiatri yang tidak hanya berpatokan pada bukti fisik yang mungkin saja tidak ada. namun sebenarnya tindak pidana seksual sudah terjadi," tandas Semendawai. 

LPSK berharap adanya itikad baik penyidik dan dukungan dari masyarakat, sehingga selain bisa membantu mengungkap tindak pidana. juga bisa memberikan dukungan kepada korban agar bisa melalui trauma pasca menjadi korban. “Hal seperti ini penting agar korban tidak menjadi korban untuk kesekian kalinya baik dari pandangan masyarakat maupun menjadi korban dari proses peradilan yang dijalaninya," pungkas Semendawai.              

Sebagai informasi, pelaporan kasus seksual anak di tahun 2018 jumlah korban  111 ke LPSK, kebanyakan, anak Laki-Laki di  berbagai daerah di Indonesia. Diantara daerah tersebut, Lampung, Aceh, Banyumas, Jak- Tim. Karena korban kebanyaknya anak- anak takut melaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER